Pemerintah Desa Kandung telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026 pada Selasa, 16 September 2025 bertempat di Balai Desa Kandung pukul 09.00 WIB s/d selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Winongan Bapak M.Ganis Subintang, S.STP. M.Si beserta jajarannya, Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin S.H, Danramil Winongan, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Kandung beserta jajaran perangkat dan staffnya, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat Desa Kandung.
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Musdes Penetapan RKP ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Kegiatan ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat desa yang memiliki tujuan khusus, yaitu menetapkan rencana kerja dan alokassi anggaran yang akan dijalankan oleh Pemerintah Desa selama satu tahun. Penetapan RKP Desa melalui beberapa tahapan dari Penyusunan RKP Desa yang dilakukan sejak Juli tahun berjalan dan mencakup pencermatan pagu indikatif desa serta penyelarasan program pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat. Selanjutnya melaksanakan Mudes (Musyawarah Desa), hasil dari musyawarah mendapatkan persetujuan BPD. Kemudian pengesahan menjadi Peraturan Desa, dimana dokumen RKP Desa yang telah disepakati kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa dan batas waktu penetapan adalah akhir bulan September tahun berjalan.
Kegiatan ini adalah salah satu tahapan kunci dalam proses perencanaan pembangunan desa yang memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa, sehingga pembangunan desa lebih terarah, terukur, dan inklusif, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan global.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026, walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk Desa Kandung. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Semoga setiap kegiatan yang telah direncanakan Pemerintah Desa Kandung bisa tercover dan terakomodir dengan baik dan lancar.