Pada hari Jum’at, 20 Desember 2024 Pemerintah Desa Kandung bersama BPD telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan musyawarah ini bertempat di Balai Desa Kandung yang secara langsung dihadiri oleh Bapak Camat Winongan beserta Staf, Bapak Kapolsek Winongan / yang mewakili, Bapak Danramil / yang mewakil, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD), Bapak Kepala Desa Kandung beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Bapak RT/RW, Karang Taruna, Ketua TP PKK / yang mewakili, Tokoh Agama dan Masyarakat serta Warga Masyarakat Desa Kandung. Dengan terlaksananya kegiatan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2025, pertanda bahwa semua program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kandung di Tahun 2025 telah tersusun. Berikut adalah beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses tersebut :
1.) Musyawarah Desa, dimana melalui musdes ini membahas / berdikusi berbagai isu dan kebutuhan desa, rencana pembangunan dan kebutuhan desa, serta membahas usulan program dan kegiatan yang memerlukan dana desa.
2.) Identifikasi Prioritas, berdasarkan hasil musdes identifikasi prioritas pembangunan desa, termasuk proyek-proyek strategis dan kebutuhan mendesak serta menetapkan yang menjadi prioritas masyarakat.
3.) Penyusunan Rancangan APBDes, penyusunan tersebut berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi, dimana rancangan APBDes mencakup estimasi pendapatan dan rencana penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan.
4.) Penyampaian rancangan APBDes ke musyawarah desa, hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan lebih lanjut.
5.)Penetapan APBDes, setelah melalui serangkaian pembahasan dan perbaikan APBDes diajukan untuk penetapan pada kegiatan musdes dan anggota masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan persetujuan/saran dan masukan lebih lanjut.
6.)Pengesahan APBDes, setelah APBDes mendapatkan persetujuan dari masyarakat desa kemudian diusulkan untuk mendapat pengesahan dari pihak berwenang, seperti BPD/lembaga setara di tingkat desa.
7.) Implementasi dan Monitoring, setelah APBDes disahkan, Pemerintah Desa bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dan proses monitoring serta evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan.